Selain itu, BPK juga menilai Kementerian ESDM dan Kementrian LHK belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pemantauan atas amblesan permukaan akibat aktifitas tambang bawah tanah PTFI.
Bahkan, Laporan Pelaksaanaan Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan ( RKTTL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang dilaporkan oleh PTFI kepada dua kementerian tersebut tidak melaporkan kondisi itu.
Baca juga: Budi Gunadi Pimpin Inalum untuk Ambil Saham Freeport, Menko Darmin: Itu Bagian dari Proses
"BPK menilai kurangnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian LHK dalam pengawasan atas pengelolaan lingkungan kegiatan pertambangan Freeport," kata dia.
Masih soal pengelolaan lingkungan, Kementerian LHK telah menerbitkan ketentuan tentang persyaratan dan kewajiban PTFI dalam pengelolaan tailing, namun Anwar mengatakan ketentuan tersebut tidak memuat sanksi apabila terjadi pelanggaran. Sehingga menjadi celah bagi PTFI untuk melakukan pelanggaran.
Baca juga: Soal 51% Saham Freeport, Kadin: Pemerintah Jangan Mau Ditekan!