"Implementasi pengelolaan limbah tailing oleh PTFI, masih belum sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan," kata dia.
Di samping itu, BPK menemukan terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport senilai USD1,43 juta atau setara dengan Rp 19,431 miliar yang seharusnya masih ditempatkan pada pemerintah Indonesia.
"Hasil reklamasi peta reklamasi melalui GIS terdapat beberapa blok reklamasi tahun 2005-2015 yang tumpang tindih dan diklaim berulang kali sehingga terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai USD 1,43 juta," imbuh dia.
Sekadar informasi BPK telah melakukan pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013 - 2015 . Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan PTFI terhadap kewajiban perpajakan, PNBP (royalti dan iuran tetap) serta bea keluar ekspor, menilai kepatuhan terhadap peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup, dan menguji apakah perpanjangan kontrak yang akan dilakukan PTFI dan divestasi saham PTFI telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan.
(Fakhri Rezy)