JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017. Salah satu yang menjadi sorotan lembaga audit negara ini adalah pemeriksaan terhadap kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun 2013-2015.
Dari temuan BPK terkait permasalahan yang terjadi pada KK Freeport, maka BPK mengajukan delapan poin rekomendasi kepada entitas terkait yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Freeport sendiri.
Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK masih dapat ditindaklanjuti oleh seluruh entitas.
Baca Juga: 8 Rekomendasi BPK soal Freeport, dari Divestasi Saham 51% hingga Kontrak Karya
"Kami belum sampai kepada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan Freeport," tegas dia di kantor BPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Anwar melanjutkan, BPK memberikan waktu selama enam bulan bagi seluruh entitas untuk mengimplementasikan rekomendasi BPK. Setelah enam bulan, BPK akan mengevaluasi praktik dari rekomendasi tersebut.
"Setiap masing-masing temuan ada rekomendasi yang kami sampaikan ke ESDM dan Freeport. Nanti kita 6 bulan kita pantau sampai mana rekomendasi yang kita sampaikan ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga: Freeport Belum Kantongi Izin Gunakan Hutan, Pemerintah Kehilangan Potensi Pendapatan Rp19,43 Miliar
Sementara itu, Auditor Utama V BPK Bambang Pamungkas menjelaskan, BPK mengkategorikan tindak lanjut dari rekomendasi dalam empat tahap.
"Tindak lanjutnya, sebetulnya berdasarkan yang sudah kita buat aturannya, itu akhirnya kita kategorikan empat proses," kata dia.
Pertama, entitas yang sudah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, lalu dalam kategori dua mereka yang sudah menindaklanjuti tapi belum sesuai dengan rekomendasi.
" Kategori tiga, belum ditindaklanjuti, dan terakhir rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya perubahan organisasi dan kedua keadaan kahar atau force major," tukas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)