JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengharapkan penambahan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp25,5 triliun dalam postur sementara RAPBN 2018, yang dapat digunakan untuk memperkuat prioritas nasional yang sudah disusun.
Baca Juga: Belanja Negara Naik Rp16 Triliun Jadi Rp2.220 Triliun di APBN 2018, Untuk Apa Saja?
"Kami berharap tambahan tersebut bisa mempertajam prioritas nasional. Kalau memang ada tambahan ruang fiskal, mudah-mudahan prioritas akan makin tajam sehingga lebih mudah untuk mencapai target pembangunan," ujar Bambang usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI membahas postur sementara RPABN 2018 di Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Bambang menuturkan, prioritas nasional sendiri sudah tertuang di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 yang kemudian diterjemahkan dalam RAPBN 2018 dalam bentuk program dan kegiatan.
Baca Juga: Asumsi Kurs Diperkuat ke Rp13.400/USD, Sri Mulyani: Masih Realistis
Berbeda dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebelumnya yang memiliki 23 prioritas nasional, pada RKP 2018, Bappenas berani mengambil keputusan untuk memangkas prioritas nasional agar lebih fokus menjadi 10 prioritas nasional, antara lain pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, pengembangan dunia usaha dan pariwisata, ketahanan energi, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur, konektivitas dan kemaritiman, pembangunan wilayah, dan politik, hukum, dan pertahanan keamanan.
"Kita ingin kalau ada tambahan fiskal berapa pun, sebaiknya memperkuat prioritas nasional. Kalau bisa jangan terlalu banyak yang di luar prioritas," ujar Bambang.
Baca Juga: Asumsi Rupiah Direvisi, Pembiayaan Utang Negara Turun Jadi Rp399,2 Triliun
Pada pembahasan postur sementara RAPBN 2018, pemerintah menaikkan anggaran belanja K/L dari sebelumnya Rp814,1 triliun menjadi Rp839,6 triliun. Namun, pembahasan detil terkait hal tersebut akan dibahas di tingkat panitia kerja (panja) DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan anggaran belanja tersebut termasuk untuk pengamanan siklus politik seperti pilkada dan pemilu, maupun untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang mendesak untuk belanja lainnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)