OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz, Apa Alasannya?

Antara, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 14:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mencampuri sengketa antara konsumen asuransi dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena kasusnya telah diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Konsumen sudah memilih pengaduan ke Bareskrim, kalau sudah masuk ranah hukum maka bukan wilayah OJK," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu.

 Baca juga: Kacau! Petinggi Allianz Tak Penuhi Panggilan Polisi

Tirta mengatakan OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan akan mengajak para pelaku industri asuransi untuk berkomunikasi terkait dengan perlindungan konsumen.

"Untuk kasus Allianz, pasti kami bicara dengan industrinya. OJK juga melakukan pengawasan 'market conduct' (perilaku pasar)," ucap dia.

 Baca juga: Ditetapkan Tersangka, 2 Eks Bos Allianz Indonesia Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya