OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz, Apa Alasannya?

Antara, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 14:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Tirta juga mengatakan konsumen sebaiknya harus memahami risiko dan menjalankan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.

"Konsumen harus memahami risiko. Tetapi kalau soal perlindungan, OJK akan memberikan secara optimal. Karena yang melakukan perikatan adalah konsumen dan usaha jasa keuangan, maka OJK akan fasilitasi kalau ada pengaduan," kata Tirta.

 Baca juga: Catat! 2 Eks Bos Allianz Bakal Diperiksa 4 Oktober

Ia juga mengatakan OJK selama ini banyak menerima pelaporan dari masyarakat mengenai aduan yang berkaitan dengan banyak sektor industri jasa keuangan, tidak hanya asuransi.

"Kami menerima banyak pengaduan, dan kami fasilitasi untuk diselesaikan oleh pelaku usaha," kata Tirta.

Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklaim bisnisnya tidak terganggu kasus pidana yang membelit mantan Direktur Utama mereka, dan pelayanan asuransi kepada nasabah saat ini berjalan normal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya