OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz, Apa Alasannya?

Antara, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2017 14:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.

Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus Alvin Lim pihak Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat "resume" atau ringkasan medis.

Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya