Waduh! BPK Temukan Potensi Kerugian Sektor Migas Tembus Rp15,89 Triliun

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2017 10:47 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Pertama, lanjutnya, terdapat item pekerjaan commissioning yang tidak bisa dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada konsumen yang dapat menerima gas dan dalam hal ini bukan menjadi tanggung jawab rekanan.

Kedua, belum selesainya proses amandemen kontrak terkait dengan pekerjaan tambah kurang sehingga belum bisa dilakukan kalkulasi akhir terkait dengan penyelesaian pekerjaan.

Berangkat dari hal itu, jajaran BPK telah merekomendasikan manajemen Pertagas melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur mengenai penentuan jumlah maksimum shipper stock, pengalihan nominasi, hingga mekanisme penyampaian informasi atas rate inforce pada kondisi tertentu. Tidak hanya itu, manajemen Pertagas direkomendasikan melakukan upaya penagihan terhadap piutang macet terhadap PT ME.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha meminta kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengantisipasi potensi adanya kerugian di sektor migas, begitu juga dengan Pertagas. “Kami meminta SKK Migas menanggulangi adanya potensi kerugian untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya