Pertama, lanjutnya, terdapat item pekerjaan commissioning yang tidak bisa dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada konsumen yang dapat menerima gas dan dalam hal ini bukan menjadi tanggung jawab rekanan.
Kedua, belum selesainya proses amandemen kontrak terkait dengan pekerjaan tambah kurang sehingga belum bisa dilakukan kalkulasi akhir terkait dengan penyelesaian pekerjaan.
Berangkat dari hal itu, jajaran BPK telah merekomendasikan manajemen Pertagas melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur mengenai penentuan jumlah maksimum shipper stock, pengalihan nominasi, hingga mekanisme penyampaian informasi atas rate inforce pada kondisi tertentu. Tidak hanya itu, manajemen Pertagas direkomendasikan melakukan upaya penagihan terhadap piutang macet terhadap PT ME.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha meminta kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengantisipasi potensi adanya kerugian di sektor migas, begitu juga dengan Pertagas. “Kami meminta SKK Migas menanggulangi adanya potensi kerugian untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)