JAKARTA - BPH Migas bersama Kepolisian dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OOP) tahap awal selama Oktober 2017. Sasaran OPP yakni Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Adapaun hal-hal yang akan diperiksa yakni kelengkapan perizinan, spesifikasi BBM yang dijua, tera dispenser hingga keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU. Jika kedapatan melanggar, tentu ada sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur.
Panera Ahli Madya Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Ake Herwan mengatakan, dalam pengawasan SPBU ada dua hal yang dilakukan secara berkala dan khusus. Pengawasan khusus dilakukan ketika ada pengaduan dari masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan pada SPBU tersebut.
Baca Juga: Gandeng Kepolisian, BPH Migas "Razia" SPBU yang Nakal dan Curang!
Rata-rata aduan paling banyak dikeluhkan yakni tera dispenser SPBU. Untuk itu, kata dia, sudah ada takaran tera yang harus diikuti lembaga penyalur yakni plus minus 0,5%.
"Jadi ketika bejana ukur 20 liter itu plus minus kelebihannya harus 0,5% atau satu sendok makan lebih. Jika melanggar itu maka sanksinya bisa disegel SPBU satu tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp1 miliar," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar menambahkan, karena akan dilakukan OPP maka lembaga penyalur SPBU yang selama ini melakukan kegiatan, namun melanggar sebaiknya meninggalkan kebiasaan itu. Peringatan ini berlandasan bahwa SPBU yang legalitasnya tidak ada, tera tidak benar dan merugikan masyarakat bisa ditutup SPBU-nya.