Menurut Ken, UU perpajakan telah dijalankan dengan asa keadilan, dimana tidak semua hal dikenakan pajak.
" Tidak semua hal dipajakin, pajak penghasilan sepanjang di atas PTKP," kata dia.
Namun,Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi mengungkapkan bahwa UU ini menimbulkan pro dan kontra, lantaran akses nasabah terbuka. Ditakutkan, di tangan yang salah, maka dat tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan negatif.
Baca juga: UU Akses Informasi Pajak Disetujui, Perang terhadap Penunggak Pajak Dimulai
"Memang yang pro bilang akan mendorong wajib pajak belaku jujur dan mendorong rasio perpajakan. Tapi yang kontra khawatir ada yang memanfaatkan informasi itu jadi negatif," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)