JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim telah melakukan pendalaman terhadap dana Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp18,9 triliun yang ditransfer ke Standard Chatered.
Proses pendalaman yang dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini diklaim telah berjalan 50% dan akan selesai akhir Oktober 2017.
"Selesainya cepet, saya minta akhir bulan ini selesai. Ini aja udah separuh selesai," ungkap Ken di Gedung Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Heboh Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Itu dari Pebisnis bukan Militer!
Selain itu, Ken menyatakan 81 orang WNI ini melakukan transfer ke luar negeri untuk menghindari pajak saat program tax amnesty.
"Tujuannya ada yang dipindahkan karena mau ikut tax amnesty dan di sana ada keterbukaan informasi AEoI. Singapura dan Indonesia baru 2018 tapi kita bisa minta data tersebut by request boleh. Data ini dapat dari PPATK dan data dari tax amnesty," jelasnya.
Lanjut Ken, dana tersebut berasal dari 81 orang secara individu yang murni datang dari kalangan pebisnis. Namun Ken enggan menjelaskan lebih rinci bidang bisnis WNI tersebut. "Macam-macam kalau usahanya. Semuanya ada. Semua kelompok lapangan usaha ada," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)