JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa secara umum perusahaan aplikasi taksi online bersedia jika tarif angkutan mereka diatur. Namun, Menhub mengkhawatirkan apabila perusahaan sejenis tidak memiliki kesamaan sikap.
"Online setuju ada pembatasan. Tapi mereka barangkali enggak kompak. Go-Jek setuju, yang enggak, enggak tahu yang lain gimana mereka enggak ngomong. Tapi Go-Jek setuju," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca Juga: Draf Revisi, Kemenhub: Trayek Taksi Online Harus Sesuai Wilayah Operasi
Dia melanjutkan bahwa pihaknya ingin mengedepankan kesetaraan dalam revisi pemberlakuan aturan tersebut sehingga persaingan antara taksi online dan konvensional akan berjalan secara lebih sehat.
"Tampaknya memang dengan adanya pencabutan (aturan oleh MA) ini membuat ada beberapa masalah di lapangan seolah petauran ini tidak berlangsung lagi. Dengan adanya itu, maka kita harus mengatur ulang dengan mendengarkan semua komponen untuk turut ikut dalam kesertaan itu," lanjutnya.
Menhub juga menyatakan bahwa masing-masing pihak, yakni antara taksi online dan konvensional jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Maka dalam revisi aturan taksi online itu, Menhub menyatakan poin-poinnya ada yang akan diperhalus dan ada yang ditoleransi. Namun dia belum mau menjelaskan lebih lanjut.
"Ya nanti nanti aja. Karena ini kan belum final. Jadi belum bisa final. Jadi Pak Menko (Luhut Panjaitan) minta 1 putaran lagi," terangnya.
Baca Juga: Kemenhub: Tunggu Saja! Revisi Aturan Taksi Online Beres Bulan Ini
Sementara itu, Budi memperkirakan bahwa hasil revisi dari aturan itu akan dievaluasi kembali dengan Kemenko Maritim pada 17 Oktober 2017. "Tanggal 17 kita bahas lagi. Final dengan Pak Menko," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)