"Tampaknya memang dengan adanya pencabutan (aturan oleh MA) ini membuat ada beberapa masalah di lapangan seolah petauran ini tidak berlangsung lagi. Dengan adanya itu, maka kita harus mengatur ulang dengan mendengarkan semua komponen untuk turut ikut dalam kesertaan itu," lanjutnya.
Menhub juga menyatakan bahwa masing-masing pihak, yakni antara taksi online dan konvensional jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Maka dalam revisi aturan taksi online itu, Menhub menyatakan poin-poinnya ada yang akan diperhalus dan ada yang ditoleransi. Namun dia belum mau menjelaskan lebih lanjut.
"Ya nanti nanti aja. Karena ini kan belum final. Jadi belum bisa final. Jadi Pak Menko (Luhut Panjaitan) minta 1 putaran lagi," terangnya.
Baca Juga: Kemenhub: Tunggu Saja! Revisi Aturan Taksi Online Beres Bulan Ini
Sementara itu, Budi memperkirakan bahwa hasil revisi dari aturan itu akan dievaluasi kembali dengan Kemenko Maritim pada 17 Oktober 2017. "Tanggal 17 kita bahas lagi. Final dengan Pak Menko," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)