JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa aturan tersebut ketika diterapkan harus mampu memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha taksi online dan konvensional. Intinya ingin persaingan berjalan adil.
"Kita ingin yang online keniscayaan, pasti kita beri ruang, tapi yang eksisting (taksi konvensional) juga harus bisa diberi ruang untuk tetap survive. Pada dasarnya itu," kata Menhub ditemui seusai melakukan groundbreaking hunian TOD Stasiun Juanda, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca Juga: Aturan Baru Siap Meluncur, Menhub Khawatir Taksi Online Belum Kompak
Pelaku usaha taksi online di sejumlah kota, kata Menhub pun tengah melakukan diskusi dalam menyikapi revisi Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.