JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengejar kepatuhan pajak dari semua kalangan. Mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat, artis dan orang biasa dan terkenal melalui instagram atau biasa disebut selebgram.
Selebgram ini biasanya mendapatkan penghasilan dari produk yang dipromosikannya. Bahkan bayaran yang diterima dari instagram cukup besar.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, selebgram yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka diwajibkan membayar pajak.
Baca Juga: Catat! Potensi Pajak dari Selebgram Cukup Besar, Bisa Capai Triliunan Rupiah?