Oleh karena itu, dia mengimbau bagi selebgram yang belum mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka harus segera mendaftar.
"Kalau penghasilan yang bersangkutan di atas PTKP dan belum punya NPWP dia harus mendaftarkan diri terlebih dahulu," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Baca Juga: Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak
Selain itu, Yon mengatakan pembayaran pajak selebgram sama dengan masyarakat biasa yakni membayar pajak penghasilan pribadi atau nantinya menjadi wajib pajak (wp) orang pribadi (OP).
"Sesuai dengan prinsip self assessment WP, yang bersangkutan harus melaporkan sendiri di dalam SPT-nya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)