Begini Cara Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Selebgram, Harus Lapor di SPT!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 11 Oktober 2017 16:10 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengejar kepatuhan pajak dari semua kalangan. Mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat, artis dan orang biasa dan terkenal melalui instagram atau biasa disebut selebgram.

Selebgram ini biasanya mendapatkan penghasilan dari produk yang dipromosikannya. Bahkan bayaran yang diterima dari instagram cukup besar.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, selebgram yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka diwajibkan membayar pajak.

Baca Juga: Catat! Potensi Pajak dari Selebgram Cukup Besar, Bisa Capai Triliunan Rupiah?

Oleh karena itu, dia mengimbau bagi selebgram yang belum mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka harus segera mendaftar.

"Kalau penghasilan yang bersangkutan di atas PTKP dan belum punya NPWP dia harus mendaftarkan diri terlebih dahulu," ungkapnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Baca Juga: Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak

Selain itu, Yon mengatakan pembayaran pajak selebgram sama dengan masyarakat biasa yakni membayar pajak penghasilan pribadi atau nantinya menjadi wajib pajak (wp) orang pribadi (OP).

"Sesuai dengan prinsip self assessment WP, yang bersangkutan harus melaporkan sendiri di dalam SPT-nya," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya