Simak! 2 Poin Aturan Gross Split untuk Industri Minyak Belum Final

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2017 16:04 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun untuk membuat skema gross split menarik, Kontraktor Kotrak Kerja Sama (KKKS) masih menunggu peraturan pemerintah terkait perpajakannya.

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, masih ada dua poin yang belum selesai dibahas. Jika kedua poin ini selesai maka Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak gross split bisa segera terbit.

Baca juga: Aturan Pajak Gross Split, Wamenkeu: Nanti Ada Insentif Fiskal

"Dua poin itu loss tax carry forward dan indirect tax. Dua poin ini yang diminta para kontraktor migas,"ujarnya, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Dia mengatakan, para kontraktor meminta aturan pajak bisa difasilitasi lebih dari lima tahun. Hal ini menyangkut kegiatan eksplorasi yang membutuhkan waktu lebih lama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya