JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun untuk membuat skema gross split menarik, Kontraktor Kotrak Kerja Sama (KKKS) masih menunggu peraturan pemerintah terkait perpajakannya.
Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, masih ada dua poin yang belum selesai dibahas. Jika kedua poin ini selesai maka Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak gross split bisa segera terbit.
Baca juga: Aturan Pajak Gross Split, Wamenkeu: Nanti Ada Insentif Fiskal
"Dua poin itu loss tax carry forward dan indirect tax. Dua poin ini yang diminta para kontraktor migas,"ujarnya, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Dia mengatakan, para kontraktor meminta aturan pajak bisa difasilitasi lebih dari lima tahun. Hal ini menyangkut kegiatan eksplorasi yang membutuhkan waktu lebih lama.