Menurut dia, pembangunan dan operasional Tol Kualanamu-Seirampah itu memang bertujuan untuk memperlancar aktivitas masyarakat dan mengurang potensi kemacetan lalu lintas.
Namun jika tarifnya terlalu mahal, dikhawatirkan pengguna jalan enggan menggunakan jalur bebas hambatan yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut.
Kondisi itu akan menyebabkan masyarakat lebih memilih jalan umum, sehingga kemacetan yang sering terjadi akan terus berlangsung.
Pihaknya mengharapkan Kementerian PUPR dan Jasa Marga mengkaji ulang tarif tersebut agar tidak terlalu memberatkan pengguna jalan.
"Kami sangat berharap tarifnya dikaji ulang agar tidak memberatkan warga," ujar Indra.
Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri PUPR 802/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, pemerintah menetapkan tarif tol menjadi lima golongan.