Pesan Pengusaha: Rumusan Pajak Online Jangan Sampai Bunuh Pelaku Industri

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2017 19:08 WIB
Ilustrasi Pajak. (Foto: Reuters)
Share :

Perlakuan pajaknya pun juga berbeda dengan pengusaha yang memiliki omset di atas Rp4,8 miliar. "Artinya, Tokopedia tidak bisa mengetahui seorang penjual itu di atas Rp4,8 miliar atau di bawah Rp4,8 miliar karena Tokopedia hanya satu kanal penjualan saja," ujarnya.

Baca juga: Jangan Sampai Deh, Aturan Pajak E-Commerce Malah Buat Orang Jualan di IG dan FB

Apalagi, banyak dari penjual yang juga memiliki usaha di toko online lain. Selain itu, mereka juga berjualan secara offline. "Penjual ini kan dia tidak hanya berjualan di Tokopedia saja, dia berjualan di berbagai tempat ada offline juga ada online juga," tukas dia.

"Maka, seperti apa sistem pajak yang berlaku di Indonesia setiap penjual atau setiap masyarakat dia jualan berjualan atau berdagang di berbagai tempat dia harus secara jujur melaporkan pendapatan sehingga pajak bisa dilakukan dengan tepat," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya