Lewati Percobaan 3 Bulan, Karyawan Harus Diangkat Jadi Pegawai Tetap?

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2017 19:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

"Prinsipnya sistem kerja di Indonesia udah diatur kok PKWTT, PKWT, bisa harian lepas. Tinggal pilih, dia tergantung sifat dan jenis pekerjaannya. Kalau dilanggar hukumnya dia menjadi PKWTT, di Kepmen 100 (Keputusan Menteri No 100 tahun 2004) dia menjadi karyawan tetap di situ," ujarnya lebih lanjut.

Namun kenyataan di lapangan, ada pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun belum diangkat sebagai karyawan tetap. Padahal berdasarkan hukum, setelah tiga bulan masa percobaan, perusahaan harus ambil keputusan untuk menjadikannya karyawan tetap atau diberhentikan tanpa berkewajiban memberikan pesangon.

"Itu lah tugas pengawas, Disnaker-Disnaker di seluruh Indonesia, dia mengecek semua ini gimana upahnya, gimana statusnya, gimana upahnya, itu tugas mediator, Depnaker di seluruh Indonesia," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya