Gubernur DKI sudah menerbitkan Pergub No 140 Tahun 2017 yang menunjuk PT MRT sebagai operator utama pengelola kawasan TOD pada MRT Bundaran HI-Lebak Bulus. Dalam pergub itu, PT MRT mempunyai empat tugas, yaitu mengoordinasikan pemilik lahan dan atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan, mendorong percepatan pembangunan sarana dan prasarana TOD sesuai panduan rancang kota.
”Kemudian mengoordinasikan pemilik lahan dan atau bangunan, penyewa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan di kawasan TOD, serta memonitori pelaksanaan pengembangan kawasan TOD, baik perencanaan maupun pemeliharaan,” ungkap Agung.
Berdasarkan Pergub tersebut, ada delapan kawasan TOD di MRT Fase 1, yakni kawasan Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.
(Dani Jumadil Akhir)