JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kerjasama dengan Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO) Australia dalam mendeteksi transhipment di laut dan pemodelan pergerakan kapal yang melakukan pendaratan ikan secara ilegal.
Kerjasama ini ditandai dengan pelaksanaan seminar kelautan bersama dengan tema 'Enabling Law, Enforcement at Sea Through Improved Use of Monitoring and Surveillance Datasets'.
Adapun Joint Seminar ini dibuka oleh Deputy of Head Mission, Australian Embassy to Indonesia (Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia), Bradley Armstrong dan Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono, di Auditorium Tuna, Gedung Mina Bahari IV.
Bradley mengatakan, hal ini dilakukan karena Indonesia dengan Australia memiliki tujuan yang sama yakni menyelesaikan masalah ilegal fishing yang masih terjadi di negara masing-masing.
"Australia dan lndonesia berbagi kekhawatiran yang sama terkait masalah penangkapan ikan ilegal, yang tidak diatur dan tidak dilaporkan. Karena tidak hanya IUU Fishing mengakibatkan banyak kerugian pendapatan, tetapi juga merusak habitat, menghabiskan persediaan ikan dan merusak ketahanan pangan," ungkapnya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu, Aryo Hanggono mengatakan akan ada banyak poin penting dibahas dalam seminar ini, di antaranya, kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (lUU) Fishing yang selama ini telah menjadi ancaman terbesar bagi keberlanjutan ekosistem perairan dan kelestarian keanekaragaman hayati perairan.
Hal ini berdampak pada melemahnya usaha pengelolaan perikanan baik dalam skala nasional maupun intemasional.
"Juga akan dibahas kapal penangkapan ikan ilegal yang sering menggunakan metode penangkapan yang merusak, dan ini membahayakan komponen penting ekosistem laut," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)