JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah dan melakukan praktik menyimpang.
Koperasi itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/ Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermu da (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
”Saya meminta seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sank si bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah,” tutur Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno dalam keterangan tertulisnya.
Suparno menekankan pentingnya pengawasan terhadap ko perasi.
”Reformasi koperasi di canangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting,” tegas dia.
Selain itu, Suparno berharap agar para kepala Dinas Koperasi dan UKM di Jawa Timur terus meningkatkan kualitas pengawasan koperasi melalui pelatihan yang sudah disiapkan secara matang.
”Jawa Timur merupakan barometer perkoperasian di Indonesia. Bila kinerja koperasi di Jatim meningkat, saya yakin daerah lain pun akan meningkat,” jelas dia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Mas Purnomo Hadi menekankan agar seluruh dinas yang mengurusi koperasi dan UKM di seluruh Jawa Timur harus berada di tengah-tengah masyarakat koperasi ketika dibutuhkan.
(Dani Jumadil Akhir)