Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pinjaman lunak kepada setiap korporasi yang mau menyediakan rumah pada karyawannya.
Ada tiga mekanisme pembiayaan MLT, penyaluran kredit langsung melalui perbankan, investasi pada efek yang diterbitkan emiten properti dan perumahan, serta instrumen pasar modal terkait properti dan perumahan.
Sampai sekarang atau sejak Juni 2017, total biaya BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disalurkan sekira Rp5,5 triliun. Ini diberikan dalam rangka mendukung program sejuta rumah pemerintah.
(Rizkie Fauzian)