Ketiga terkait wilayah operasi, di mana pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Untuk wilayah operasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Bikin Kaget, Sopir Taksi Online Pamer Penghasilannya ke Menhub
Hindro melanjutkan, untuk rancangan yang keempat diatur mengenai kota dan perencanaan kebutuhan. Perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kebutuhan kendaraan angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.
Kelima mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Ini menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kemudian, hal keenam yang diatur yakni bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
"Terkait hal ini, ketujuh kita atur domisili TNKB. Di mana angkutan sewa khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya,"ujarnya.