SAH! Peraturan Menteri No 108 Jadi Payung Hukum Baru Taksi Online

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2017 15:47 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.

Kesembilan rumusan itu pun sekarang sudah dituangkan dalam PM yang baru dengan Nomor 108 Tahun 2017. Aturan ini sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 pasal dalam PM 26, pemerintah kembali melakukan kajian ulang terhadap aturan taksi online tersebut. Melalui serangkaian dialog publik ke seluruh kota besar di Indonesia. Akhirnya proses perumusan hingga membuat aturan yang dimasukkan ke dalam PM Nomor 108 selesai.

"Berdasarkan masukan Organda, perusahaan transportasi online dan Organda, disimpulkan 14 pasal yang dicabut bisa memiliki kekuatan hukum tetap," tuturnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Baca juga: Soal Taksi Online, Organda: Angkutan Umum di Daerah Paling Terdampak

Menurutnya, memang tidak semua keinginan baik dari transportasi online dan konvensional bisa ditampung. Namun dari diterbitkannya PM Nomor 108, sisi yang harus dilihat adalah keselamatan dan kenyamanan pengguna, keberlangsungan usaha dan iklim usaha yang sehat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya