Ke delapan diatur mengenai salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bemotor.
Kata Hindro, hal itu diatur mengenai peran aplikator. Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Seperti memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Kemudian memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan,"tuturnya.
(Rizkie Fauzian)