Baru Disahkan, Apa Beda Aturan Baru Taksi Online dengan Sebelumnya?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2017 18:59 WIB
Ilustrasi: Basel
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebagai revisi atas dicabutnya 14 Pasal di dalam sebelumnya atau PM 26 oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas apa isi PM 26 dengan PM 108 ?

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, draf perubahan dalam aturan taksi online ditetapkan dengan memperhatikan dinamika. Sebagai contoh, draft disusun dengan melihat apa yang diajukan di luar negeri.

Baca juga: SAH! Peraturan Menteri No 108 Jadi Payung Hukum Baru Taksi Online

"Misalnya kendaraan pribadi untuk angkutan umum, itu stiker (tanda) harus di depan, belakang, samping kiri dan kanan. Jadi ada kejelasan. Tapi dalam dinamika karena ada driver yang hanya sambi cari kerja tambahan, kemudian malu kalau stikernya banyak, anak muda yang mau pakai biasa juga malu karena itu menyolok. Jadi stiker di samping dikurangi," tuturnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya