Sebagaimana Pasal 25 dalam PM 108 disebutkan bahwa kendaraan untuk pelayanan angkutan sewa umum wajib memenuhi syarat dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang.
Baca juga: Permenhub Taksi Online Disahkan, Grab: Kita Harus Berpikir Jernih Lihat Aturan Baru Ini
Kemudian dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilengkapi juga dengan dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan dan menggunakan kendaraan mobil penumpang umum paling sedikit 1.300 sentimeter kubik.
Untuk tulisan dan identitas kendaraan angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud tercantum dalam contoh 6 lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
"Jadi identitas harus ada kalau resmi dan terdaftar aspek kendaraan yang terjamin,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)