Baca Juga: Wih! Total Investasi Energi Baru Terbarukan Tembus Rp11,74 Triliun
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, PLTN merupakan alternatif terakhir dari sumber energi dengan mengedepankan terlebih dahulu pemanfaatan energi terbarukan lainnya. Seminar dalam rangkaian Dies Natalis Ke-52 Universitas Trisakti itu dibuka Ketua Panitia Ratnayu Sitaresmi.
"Kegiatan ini diadakan untuk menambah pengetahuan dan sebagai sosialisasi, yang efektif antara dosen, mahasiswa, pemangku kebijakan, dan masyarakat," kata Rahayu, yang juga dosen Universitas Trisakti itu.
(Martin Bagya Kertiyasa)