Ini Bedanya Uji KIR Taksi Online dengan Kendaraan Umum Lainnya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 05 November 2017 17:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya sedang mengecek pengujian KIR (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini melakukan peninjauan pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR) angkutan online di Unit Pelayanan (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Jakarta. Dalam tinjauan uji KIR ini, dirinya berbincang pada beberapa supir taksi online yang melakukan pendaftaran uji KIR di depan loket pendaftaran.

Selepas itu, Budi melakukan tinjauan pada sistem pengujian KIR. Budi melakukan pengecekan sistem uji KIR mulai dari tahap pengecekan identitas hingga penempelan stiker tanda lulus uji.

 Baca juga: Simak! Menhub Minta Taksi Konvensional Dan Online Berkolaborasi

Hal yang membedakan uji KIR kendaraan umum lainnya dengan taksi online adalah penempelan stiker pada mobil yang telah lulus uji. Pada taksi online tak dilakukan penempelan stiker dengan mengetok badan mobil melainkan dengan tanda uji KIR berupa plat aluminium berukuran kecil yang di-emboss dan di tempelkan pada mesin mobil.

Dengan melakukan tinjauan ini, Budi menyatakan puas terhadap kesiapan dan kecanggihan alat yang dimiliki Pemprov DKI untuk memfasilitasi uji KIR.

 Baca juga:Sosialisasi Aturan Transportasi Online, Menhub Pilih Naik Taksi di Pekanbaru

"Kami mengapresiasi yang dilakukan oleh (pemerintah) DKI dengan peralatan baik dan canggih dan kepada taksi online lainnya," ujar Budi di UP PKB Pulogadung, Minggu (5/11/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya