Ini Bedanya Uji KIR Taksi Online dengan Kendaraan Umum Lainnya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 05 November 2017 17:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya sedang mengecek pengujian KIR (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)
Share :

Dalam tinjauannya Budi meminta agar setiap kendaraan komersil baik taksi online, organda, maupun konvensional untuk mematuhi aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

 Baca juga: Tarif Transportasi Online di Cirebon Naik, dari Rp2.500/Km Jadi Rp3.000/Km

"Dalam upaya pemerintah memberikan suatu perlindungan dasar hukum,bagi taksi online, maka kita memberikan syarat-syarat bagi semua. Oleh karena itu syarat harus dipenuhi. KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan, bagian yang harus dipenuhi karna berkaitan dengan safety (keamanan)," ujarnya.

Dalam tinjauan ini Menhub Budi Karya didampingi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Turut hadir pula pihak dari taksi online yakni Head of Public Policy and Goverment Affairs Uber Indonesia John Colombo dan Country Director Grab Indonesia Rizki Kramadhibrata.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya