Walah, 30% Anggota BPJS Ketenagakerjaan Masih Nunggak

Trio Hamdani, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 18:23 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
Share :

Kata dia, guna meningkatkan petahuan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan memperkuat jalinan kerja sama dengan pihak Kejaksaan. Hal itu lebih kepada meningkatkan kesadaran mereka bahwa memiliki kewajiban membayar iuran.

"Kita kerja sama dengan kejaksaan. Kita akan lebih mengintensifkan kerja sama antara Kejaksaan dengan kita untuk sama-sama mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak itu tadi," terangnya.

Baca Juga: Kelola Dana Rp293 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan 'Putar' di Proyek Infrastruktur

Dia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan masa toleransi bagi pihak yang menunggak selama sebulan. Lanjut dia, ada beragam jenis perusahaan yang masih menunggak iuran. Namun secara garis besar tingkat kepatuhan kata dia mengalami perbaikan. "Tingkat kepatuhan, tingkat kesadaran dari para pengusaha sudah semakin baik," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya