JAKARTA - Rencana pembentukan induk usaha (holding) di sektor pertambangan segera terealisasi.
Hal ini ditandai dengan rencana penghapusan status persero pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Timah (Persero) Tbk yang sejati akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu 29 November 2017.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Non-Persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara. Berangkat dari hal tersebut, Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tersebut.
"Apa ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR? Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus di Jakarta, Rabu (14/11/2017).
Baca Juga: Siapkan Holding BUMN Tambang, 65% Saham Antam Bakal Beralih ke Inalum
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah. Padahal, Agus bilang implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi.