Antam Cs Tak Lagi BUMN Berpotensi Lahirkan 3 Masalah Ini, Hilang Kontrol hingga Rawan Intervensi

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 13:48 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Pro-Kontrak dibalik pembentukkan induk usaha (holding) perusahaan pelat merah di sektor pertambangan kian memanas. Hal ini terjadi setelah pemerintah akan mengelar Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) Luar Biasa yang sedianya bakal menghapus status persero di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada 29 November 2017.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi berpendapat, pembentukan holding BUMN pertambangan berpotensi memunculkan sedikitnya tiga masalah krusial. Pertama, dengan dihapusnya status perseroan pada tiga BUMN tadi maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Di mana ketentuan ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Walaupun dalam keterangannya pemerintah mengklaim negara masih memiliki peran dalam pengawasan, tapi jelas upaya tadi tidak akan bisa secara langsung atau bakal bertingkat. Ini karena kepemilikan saham Antam, Timah dan Bukit Asam akan berada di bawah Inalum lantaran status persero mereka telah dihapus," kata Redi di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Baca Juga: Rencana Penjualan Antam, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan Asing!

Kedua, lanjut Redi, masalah yang juga berpotensi muncul di dalam pembentukkan BUMN pertambangan ialah masuknya sejumlah kepentingan seiring dengan perubahan status tiga BUMN tadi. Dengan tidak lagi menjadi BUMN, kata dia tiga BUMN tadi manajemen Antam, Timah dan Bukit Asam tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang langsung terhadap pemerintah dan DPR.

"Ini akan menjadi lahan baru dan memunculkan praktik mafia pertambangan baru. Padahal saat ini pengawasan dan kinerja tiga BUMN tadi terbilang ketat karena diawasi pemerintah, DPR dan investor karena ketiganya adalah emiten," tegas Redi.

Adapun masalah ketiga yang juga berpotensi timbul akibat pelaksanaan konsep BUMN pertambangan berangkat dari menurunnya kontrol rakyat terhadap kinerja dan posisi keuangan tiga BUMN tersebut. Di mana penurunan kontrol tadi merupakan dampak negatif dari berkurangnya fungsi pengawasan DPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya