"Contohnya pemberian PMN yang dulu bisa langsung diawasi oleh DPR dan rakyat karena ketiga BUMN tadi masih berstatus persero. Tapi kalau persero dihapus, kita tidak akan bisa mengawasi langsung. Bahkan kalau Inalum mau menjual saham Antam, Timah dan PTBA ke asing pun tidak harus mendapatkan izin dari DPR kalau persero mereka dihapus," katanya.
Baca Juga: Antam Cs Tak Lagi BUMN, Asing Bakal Berkuasa?
Berangkat dari analisanya, Redi pun mendesak pemerintah menghitung ulang cost and benefit dari wacana pembentukkan holding BUMN pertambangan.
"Apalagi saat ini kinerja Antam dan Bukit Asam sedang bagus. Sebenarnya muara dari masalah holding BUMN itu ada di PP 72/2016. Aturan ini jelas berbahaya bagi perusahaan negara karena rakyat bisa kehilangan perusahaan yang potensial," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)