Penyederhanaan Izin Migas Dimulai Kuartal I Tahun Depan

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 19:05 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, SKK Migas dan Indonesia National Single Window (INSW) melakukan sinergi untuk menyederhanakan sistem perizinan impor barang untuk kegiatan hulu migas. Nantinya sistem tersebut akan diimplementasikan dalam sebuah aplikasi melalui system single submission yang akan dikembangkan oleh INSW.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Hari Pambudi mengatakan saat ini sistem ini sedang dalam tahap pengembangan. Namun dirinya memastikan jika sistem aplikasi tersebut akan mulai di uji coba pada akhir kuartal I tahun 2018.

"Akhir kuartal I sekitar Maret atau April aplikasi sudah mulai uji coba," ujarnya dalam acara penandatanganan MoU di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Nantinya, lanjut Hari, jika sistem aplikasi ini berhasil maka akan dilanjutkan untuk full operasi. Di mana sistem aplikasi ini ditargetkan bisa beroperasi pada akhir semester I-2018.

Baca juga: Bujuk Kontraktor Berinvestasi, SKK Migas dan Bea Cukai Permudah Fasilitas Pembebasan Fiskal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya