JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dapat mulai mencari pendanaan di pasar modal akhir tahun. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merampungkan merevisi aturan penerbitan obligasi daerah atau municipal bonds sebelum akhir tahun.
"Untuk municipal bond akan kita terbitkan sebelum akhir tahun ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Revisi aturan terkait obligasi daerah sendiri diketahui telah digodog oleh OJK dari beberapa tahun silam. Hoesen menuturkan lamanya proses tersebut lantaran terganjal oleh perbedaan pemilihan auditor. Namun, telah disepakati bahwa auditor obligasi daerah adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Baca Juga: Meminimalisir Risiko Kerugian, Pahami Dulu Produk Investasinya
"Dulu kalau municipal auditornya siapa? Peraturan peraturan pasar modal biasanya kan auditor yang terdaftar di pasar modal. Sementara pemerintah daerah, pemerintah pusat ke BPK," jelas Hoesen.