JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah menggodok rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Dalam rencana PLN, penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA, golongan tersebut akan naik menjadi 5.500 VA.
Dengan kenaikan daya listrik, maka diprediksi akan ada kenaikan konsumsi listrik masyarakat. Prediksi adanya kenaikan konsumsi listrik masyarakat menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, lantaran diduga kenaikan konsumsi listrik masyarakat dapat mengerek inflasi.
Baca Juga: Ada 13 Juta Pelanggan PLN, Penyederhanaan Golongan Dimulai dari Pulau Jawa
Namun, pendapat tersebut disanggah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Mantan Dirjen Pajak ini menjelaskan, bahkan kenaikan konsumsi listrik tidak akan meningkatkan inflasi.
"Kalau konsumsi yang naik ya enggak ada masalah, inflasi itu kan kalau pengeluaran orang naik. Kalau naik karena dia konsumsi lebih banyak itu tidak membuat inflasi," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Baca Juga: Penyederhanaan Golongan Listrik, PLN: Kami Tidak Memaksa
Darmin melanjutkan, selama tarif listrik tetap, maka rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik tidak akan berpotensi menaikkan inflasi. Dia juga tidak mempermasalahkan upaya penyederhanaan golongan pelanggan listrik, karena hal tersebut adalah bentuk aksi bisnis yang wajar dilakukan oleh PLN, selama tidak ada kenaikan tarif listrik.
"Selama tarif sama, maka tidak akan membuat inflasi," jelas dia.
Sekadar informasi, saat ini, PLN tengah menggodok kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Pararel PLN juga tengah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan jika kebijakan ini jadi dijalankan. Tarif listrik per kWh tetap tidak mengalami perubahan sama sekali. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp1.467,28/kWh
(Kurniasih Miftakhul Jannah)