JAKARTA - Guna meningkatkan serta memperluas basis investor, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan rencana pembentukan kepanjangan tangan dari Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas di daerah. Tangan kanan, perusahaan sekuritas yang akhirnya disebut perusahaan non AB itu, nantinya akan memiliki wewenang yang juga dimiliki oleh AB.
Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat memberikan permisalan, perusahaan non AB dapat mengelola rekening nasabah serta melakukan transaksi di pasar modal, serta beberapa kewenangan lainnya yang masih menjadi pembahasan antar OJK dan BEI.
Baca Juga: Saatnya Investasi Sambil Sedekah Lewat Zakat Saham di Pasar Modal
"Sebenarnya, masih dalam wacana untuk lebih menyebarluaskan kegiatan anggota bursa. Kalau dulu ada non anggota bursa, jadi ada anggota bursa dan non anggota bursa. Sekarang rule non anggota bursanya mau dinaikkan, " kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/11/2017).
Kendati demikian, pemegang saham utama dimiliki oleh AB yang tercatat di pasar modal. Pengawasan perusahaan non AB nantinya akan berada di tangan OJK, sedangkan untuk pengawasan kegiatan transaksi akan dilakukan oleh pihak bursa.