MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak ojek online (Go-Jek) untuk melanjutkan pembahasan menjadi agen pajak. Dalam kerjasama ini nantinya akan fokus hanya pada mitra Go-Jek untuk lebih mudah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasinya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, dalam pertemuan dengan manajemen Go-Jek untuk menyamakan sistem atau platform. Artinya nanti semua mitra maupun calon mitranya dapat dengan mudah registrasi NPWP.
Baca juga: Go-Jek Jadi Agen Pajak? Sri Mulyani: Saya Akan Serahkan ke Tim Teknis
"Nantinya seluruh mitra yang mendaftar di Go-Jek harus ber-NPWP. Yang belum punya NPWP, bisa registrasi di aplikasi Go-Jek," ungkapnya di Manado, Kamis (23/11/2017).
Oleh karena itu, maka semua perusahaan yang ingin menjadi mitra Go-Jek atau yang sudah menjadi mitra nantinya akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga NPWP.
Baca juga: Bukan Jadi Agen Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani dengan Bos Go-Jek
"Kalau buat mitra eksisting, Go-Jek akan melakukan validasi ulang sehingga mereka yang belum punya NPWP diminta mendaftar," jelasnya.