Layanan NPWP via Go-Jek, Ditjen Pajak: Bisa Dilakukan Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 09:49 WIB
ilustrasi (Website gojek)
Share :

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak ojek online (Go-Jek) untuk melanjutkan pembahasan menjadi agen pajak. Dalam kerjasama ini nantinya akan fokus hanya pada mitra Go-Jek untuk lebih mudah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasinya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, dalam pertemuan dengan manajemen Go-Jek untuk menyamakan sistem atau platform. Artinya nanti semua mitra maupun calon mitranya dapat dengan mudah registrasi NPWP.

Baca juga: Go-Jek Jadi Agen Pajak? Sri Mulyani: Saya Akan Serahkan ke Tim Teknis

"Nantinya seluruh mitra yang mendaftar di Go-Jek harus ber-NPWP. Yang belum punya NPWP, bisa registrasi di aplikasi Go-Jek," ungkapnya di Manado, Kamis (23/11/2017).

Oleh karena itu, maka semua perusahaan yang ingin menjadi mitra Go-Jek atau yang sudah menjadi mitra nantinya akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga NPWP.

Baca juga:  Bukan Jadi Agen Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani dengan Bos Go-Jek

"Kalau buat mitra eksisting, Go-Jek akan melakukan validasi ulang sehingga mereka yang belum punya NPWP diminta mendaftar," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya