Layanan NPWP via Go-Jek, Ditjen Pajak: Bisa Dilakukan Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 09:49 WIB
ilustrasi (Website gojek)
Share :

Lanjut Arif, dengan memiliki NIK tersebut maka mitra atau pun calon mitra yang belum memiliki NPWP bisa mendaftar dengan mudah. Caranya dengan memasukkan NIK di aplikasi Go-Jek yang sudah teregistrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi syarat daftar NPWP lewat aplikasi Go-Jek adalah NIK saja tapi yang teregistrasi di Dukcapil. Jangan sampai NIK tidak tervalidasi, dan itu juga yang digunakan untuk registrasi NPWP," paparnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bertemu Bos Go-Jek, Bahas Pajak hingga Fintech

Dengan sistem aplikasi Go-Jek yang dianggap memumpuni ini maka melakukan pendaftaran NPWP di aplikasinya bisa dilakukan dalam waktu dekat atau tahun ini. Selain itu ia memastikan, sistem Go-Jek juga akan terintegrasi dengan platform Ditjen Pajak, sehingga datanya dijamin aman.

"Bisa tahun ini karena sudah ketemu dengan orang IT Go-Jek dan Ditjen Pajak. Sepertinya bukan hal sulit mengintegrasikan sistem kami dan Go-Jek. Jadi tahun ini NPWP bisa jadi syarat kalau mau jadi mitra Go-Jek, dan bisa daftar lewat aplikasi Go-Jek," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya