Seluruh Bank Konvensional di Aceh Akan Tutup, Beralih ke Sistem Syariah

Zuhri Noviandi, Jurnalis
Jum'at 24 November 2017 10:47 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang merampungkan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika Qanun telah disahkan maka seluruh bank konvensional di Aceh ditutup dan menerapkan sistem bank Syariah.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh. Ia menyebutkan  penerapan qanun LKS merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di Tahun 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.

"Qanun ini diprakarsai oleh pihak eksekutif Pemerintah Aceh dan menjadi qanun prioritas di Tahun 2017.  Alhamdulillah sudah hampir rampung tinggal tahap akhir," katanya pada Okezone Jumat (24/11/2017).

Abdullah Saleh menegaskan, jika Qanun tersebut telah disahkan maka semua bank konvensional akan beralih ke Sistem Bank Syariah. 

Baca Juga: LPS Sebut Profitabilitas Perbankan Terus Menurun, Apa Bahaya?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya