BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang merampungkan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika Qanun telah disahkan maka seluruh bank konvensional di Aceh ditutup dan menerapkan sistem bank Syariah.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh. Ia menyebutkan penerapan qanun LKS merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di Tahun 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.
"Qanun ini diprakarsai oleh pihak eksekutif Pemerintah Aceh dan menjadi qanun prioritas di Tahun 2017. Alhamdulillah sudah hampir rampung tinggal tahap akhir," katanya pada Okezone Jumat (24/11/2017).
Abdullah Saleh menegaskan, jika Qanun tersebut telah disahkan maka semua bank konvensional akan beralih ke Sistem Bank Syariah.
Baca Juga: LPS Sebut Profitabilitas Perbankan Terus Menurun, Apa Bahaya?