JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada sebanyak 50 negara sampai 60 negara yang menyetujui perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia. Artinya Indonesia bisa melihat data transaksi WNI yang berada di negara-negara tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, perjanjian pajak ini terkait dengan komitmen Indonesia beserta negara lainnya yang akan ikut dalam keterbukaan data nasabah (Automatic Exchange of Information/AEoI) guna keperluan perpajakan.
"AEoI jadi ada 3, itu yang sudah ada treaty-nya. Biasanya melakukan spontanius, atau by request. Negaraya tax treaty kita 60 atau 50," ungkap Yoga di DJP Pusat, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Baca Juga: Sering Pamer Kemewahan dan Disebut Tak Miliki NPWP, DJP Bakal Periksa Pengacara Fredrich Yunadi
Menurutnya, negara-negara tersebut yang sudah komitmen dengan Indonesia yakni Jepang, Singapura dan masih banyak lainya. Yoga menyebut negara-negara tersebut juga menyetujui perjanjian ini agar bisa melihat data transaksi warganya di seluruh negara termasuk di Indonesia.
"Banyak, treaty kita kalau bisa dilihat. Ada Jepang, Singapura, segala macam. Kalau yang namanya spontaneous itu kan niat baik terhadap transaksi orang Indonesia di sini, atau sebaliknya," jelasnya.
Baca Juga: 146 Negara Komitmen Saling Tukar Informasi Perpajakan dengan Indonesia
Artinya dengan kerjasama ini maka akan ada keuntungan bagi masing-masing negara. Dengan demikian maka tidak ada lagi tempat bagi masyarakat untuk menyembunyikan hartanya dan juga tidak ada lagi yang bisa melakukan transaksi tanpa ketahuan.
"Kita melihat data transaksi negara mitra tax treaty kita kirim. Banyak kita lakukan dan itu semua dilakukan untuk menggali potensi, pengawasan sampai pemeriksaan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)