Di samping itu, untuk mengoptimalkan alokasi dana desa bagi kemaslahatan masyarakat, pemerintah akan menghentikan jasa kontraktor untuk pembangunan proyek - proyek pembangunan di desa. Sebagai gantinya, seluruh proyek pembangunan yang menggunakan dana desa akan ditangani oleh pemerintah desa.
Sayangnya, wacana tersebut masih terkendala dengan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa proyek bernilai di atas Rp200 juta harus menggunakan jasa kontraktor.
" Nah Presiden minta kepada kepala LKPP untuk mengubah aturannya karena dulu aturannya (proyek) di atas Rp200 juta itu harus melalui kontraktor, sekarang dana desa berapa pun tidak boleh pakai kontraktor," jelas dia.
Eko meyakini, dengan adanya upaya tersebut maka dapat menciptakan lapangan kerja bagi lima juta penduduk desa. Pasalnya, bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia mayoritas terpusat di desa, sehingga golongan tersebut harus diberikan lapangan kerja aktif agar dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Menteri Eko Yakin Alokasi Penyerapan Dana Desa Bisa Tembus 100%