Ajukan Penolakan ke Menhub dan Sri Mulyani, Menteri Rini Ungkap Alasan Tolak KAI Investasi Langsung ke LRT

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 28 November 2017 17:08 WIB
Foto: Menteri BUMN Rini Soemarno Jajal KA Bandara Soetta (Feby/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya angkat bicara soal surat yang ditunjukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal proyek kereta ringan (Light Rail Transit/LRT) Jabodebek

Dalam suratnya, Rini mengusulkan untuk Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menjadi penyelenggara pendanaan atau investor pembangunan prasaran LRT Jabodebek, namun hanya berindak sebagai penyelenggara dan pengoperasian sarana LRT Jabodebek.

 Baca Juga: Menteri Rini Tolak KAI Jadi Investor LRT, Begini Reaksi Sri Mulyani!

Menurut Rini, pada dasarnya struktur LRT Jabodebek memang perlu disempurnakan. Di mana LRT Jabodebek akhirnya mendapat konsesi dengan investasi di bidang rel.

"Kan tadinya rel itu sebelumnya investasi pemerintah, tapi LRT ini diiventasikan oleh KAI dan bersama Adhi Karya," tuturnya di Stasiun Sudirman Baru, Jakarrta, Selasa (28/11/2017).

 Baca Juga: Menteri Rini Minta KAI Mundur dari Proyek LRT, Adhi Karya: Kita Bentuk Joint Venture, Biar Jadi Ringan!

Atas dasar itu, Rini mengusulkan supaya investor LRT Jabodebek memiliki perusahaan sendiri seperti dibuatnya PT Railink (anak usaha PT KAI dan PT Angkasa Pura II).

"Kami usulkan bukan KAI jadi investor tapi joint venture yang jadi investor. Jadi kita meminta dibentuk kayak Railink, perusahaan baru akan jadi investor dan mengoperaiskan LRT itu," ujarnya.

 Baca Juga: Jadi Investor, Perusahaan Patungan LRT Jabodebek Dimodali Rp9 Triliun

Dia melanjutkan, joint venture ini akan dibentuk dari KAI, Adhi Karya, dan rencananya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Karena dalam LRT proyek dijamin pemerintah, kalau bisa SMI. Kita bertiga jadi lebih baik. Pembiayaan dari perbankan yah. Ini pembentukan sedang berlangsung, Insya Allah minggu depan akan rapat dengna Menko, bisa diputus semua 1 bulan selesai," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya