Gunung Agung Kembali 'Batuk', Sri Mulyani Sebut Belum Pengaruhi Rencana Pergelaran IMF-WB
Sebenarnya ketika keadaan seperti ini maskapai harus memberikan pelayanan maksimal kepada penumpang. Namun, karena ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Inikan force majeure, harusnya ada ekstra layanan. Walaupun ada Permenhub, kita minta tidak ada pungutan-pungutan. Kapolda saya minta sedikit kenceng, kita harus tunjukan image bagus pada turis,"tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)