JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai investasi mata uang berbasis market place. Pasalnya, mata uang virtual tersebut masih tidak wajar dan memberikan keuntungan yang besar.
"Kita liat ada perusahaan yang melakukan sebagai market place, tapi yang kita dapatkan informasi dari masyarakat ada seolah-seolah dia jual bitcoin tapi berkedok investasi dengan memberi bunga tinggi," ujar Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing di Kantor OJK, Kamis (30/11/2017).
Dia menyebutkan, cara seperti Share Profit System (SPS) Coin dan Bitconnect memberikan janji keuntungan 1% setiap harinya. "Itu enggak murni perdagangan, tapi memberikan iming-iming bunga yang tinggi, jadi kita harapkan masyarakat tidak investasi ke sana," ucapnya.
Baca Juga: Cetak Rekor Baru, Harga Bitcoin Tembus Rp108 Juta